Berita

UANG DENDA PELANGGAR MASKER, HARAM

0

Penulis: Ustd. Nur Hidayati, S.Pd

Banyuwangi, Miful News–Uang denda sidak masker haram hukumnya. Demikian salah satu putusan Bahtsul Masa’il kemarin Rabu (30/09/20) di Aula Gedung PCNU Banyuwangi.

Menjelang acara dimulai, peserta Bahtsul Masa’il sudah duduk rapi siap dengan landasan dan kajian hukum seputar tema yang akan dibahas. “Covid-19 Ujian atau Azab?” menjadi topik utama yang disuguhkan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il Nahdlatul Ulama (LBM-NU) Banyuwangi. Di antara peserta bahtsul masa’il tersebut turut hadir pula Wakil Rais Syuriyah PCNU Banyuwangi, Abuya KH. Moh. Hayatul Ikhsan, M.Pd.I (Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum Bengkak).

Salah satu poin pembahasan yang sangat urgent ialah tentang sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker ketika bepergian. Fakta bahwa pemungutan uang denda dari pihak masyarakat yang mbeling (tidak patuh aturan pemerintah) memang sangatlah penting untuk dikaji ulang. Bukannya memberi efek jera dan mendidik bagi masyarakat, denda berupa materi tersebut justru dirasa merugikan dan menimbulkan keresahan.

H. Solehudin Nur atau yang kerap disapa Gus Soleh mengutip mufakat para imam madzhab bahwa ta’zir tidak diperbolehkan jika dapat merugikan orang yang melakukan pelanggaran. ”Oleh karena itu, merusak harta atau mengambil harta si pelanggar tidaklah benar”, begitu ujar sang ketua LBM-NU. Sesuai hasil musyawarah kemudian diputuskan bahwa pemungutan denda berupa uang bagi masyarakat yang tidak memakai masker hukumnya haram. Gus Sholeh menambahkan, jika ingin men-ta’zir mereka yang melanggar maka terapkanlah ta’zir-an sosial yang tidak merugiakn apalagi melukai, contohnya bersih-bersih lingkungan dan lain sebagainya. Abuya Hayat kemudian juga ikut menghimbau langsung pada warga Ponpes Miftahul Ulum Bengkak khususnya, baik santri, murid, wali santri, pengurus, guru, dan keluarga pengasuh untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan, diantaranya selalu memakai masker ketika keluar rumah. Himbauan beliau juga berlaku untuk masyarakat umum di seluruh negeri. “Uang dendanya memang dihukumi haram, tetapi kita sebagai masyarakat  wajib untuk mematuhi aturan ulil ‘amri (pemerintah)”, pungkas beliau penuh rasa nasionalis.(NH)

SELENDANG UNTUK KEKASIH

Previous article

PDNU DAN MITIGASI COVID-19

Next article

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Berita