Hukum Puasa Seseorang yang Mimpi Basah dan Belum Sempat Mandi Junub Sebelum Fajar Menurut Al-Majmu’ dan Fathul Mu’in
Oleh: Ika Nurjanah
Bahtsul Masa’il Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (YPP MU) Bengkak Wongsorejo Banyuwangi pada hari Jum’at lalu (30/10/2026) merumuskan satu masalah berkaitan dengan hukum puasa. Kurang lebih empat bulan lagi kita akan memasuki bulan puasa, Ramadhan.
Persoalannya, jika seseorang berumur 16 tahun (sudah baligh) masih dalam keadaan junub karena mimpi basah pada malam hari Ramadhan, ia belum sempat mandi wajib hingga matahari terbit. Apakah puasanya sah? Ataukah mandi wajib harus dilakukan sebelum terbit fajar (subuh) agar puasa sah?
Mari kita ingat kembali definisi puasa menurut para ulama. Secara bahasa, puasa adalah menahan. Sedangkan, secara istilah puasa adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Bisa dibaca dalam kitab Fathul Qorib bab puasa.
وهو والصوم مصدران معناهما لغة الإمساك، وشرعاً إمساك عن مفطر بنية مخصوصة جميع نهار قابل للصوم من مسلم عاقل طاهر من حيض ونفاس (وشرائط وجوب الصيام ثلاثة أشياء) وفي بعض النسخ أربعة أشياء
Lafadz shiyam dan shaum adalah dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna menahan. Dan secara syara’ adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sepanjang siang hari yang bisa menerima ibadah puasa dari orang muslim yang berakal dan suci dari haidl dan nifas.
Kembali pada contoh kasus dalam sidang Bahtsul Masail di YPP MU kemarin, para mushohih, Ust. Sudari dan Ust. Muhammad Dardiri mengambil ibaroh dari kitab Al-Majmu’ Juz 6 Hal 308 yang berbunyi:
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّهُ إنْ احْتَلَمَ فِي اللَّيْلِ وَأَمْكَنَهُ الِاغْتِسَالُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَمْ يَغْتَسِلْ وَأَصْبَحَ جُنُبًا بِالِاحْتِلَامِ أَوْ احْتَلَمَ فِي النَّهَارِ فَصَوْمُهُ صَحِيحٌ
“Dan umat (para ulama) telah sepakat (ijmak) bahwa jika seseorang mengalami mimpi basah pada malam hari, dan ia memungkinkan (sempat) untuk mandi wajib sebelum terbit fajar (subuh). Namun, ia tidak mandi hingga memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena mimpi basah tersebut, atau ia mengalami mimpi basah pada siang hari, maka puasa orang tersebut tetap sah.”
Dengan demikian jelas bahwa puasa seseorang yang junub karena mimpi basah, tetapi belum sempat mandi pada pagi hari dihukumi tetap sah. Sebab, seyogyanya memang tidak ada syarat sah atau syarat wajib dalam puasa yang mengharuskan seseorang itu suci dari hadas besar.
Meski demikian, dalil di atas tidak serta merta menjadikan tameng diri untuk tidak mandi besar sebelum subuh. Para ulama tetap menyarankan mandi sebelum subuh atau sebelum terbit fajar karena hal tersebut disunnahkan. Hal ini termaktub dalam kitab Fathul Mu’in, yaitu:
وسن غسل عن نحو جنابة قبل فجر
Dan disunahkan mandi (wajib) karena seperti keadaan jinabah sebelum terbitnya fajar.
Semoga kita termasuk pada barisan orang yang berhati-hati dalam mengambil langkah hukum dan selalu menerapkan sunah dalam kehidupan sehari-hari. Aamiin.