Sinergi Umara dan Ulama: Majelis Dzikir Jama’i Terima SKT dari KUA Wongsorejo
Penulis: Rudi Hartono, M.Pd.
Bengkak, Miful News — Dalam upaya memperkuat legalitas kelembagaan keagamaan di tingkat masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wongsorejo melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim dan Sholawat Dzikir Jama’i.
Kegiatan berlangsung pada hari Selasa, 30 September 2025 pukul 10.30 WIB, bertempat di kediaman Pengasuh Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bengkak, dengan suasana penuh khidmat dan kekeluargaan. SKT diserahkan langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Wongsorejo, Bapak Fahrus Shoffi, S.HI, didampingi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Wongsorejo, kepada Abuya KH. Moh. Hayatul Ikhsan, selaku Pembina Majelis Taklim dan Sholawat Dzikir Jama’i dan Gus Moh. Kholil Arrosyid, selaku Ketua.
Penyerahan SKT ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap majelis taklim wajib mendaftarkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui KUA Kecamatan sebagai bentuk tertib administrasi dan penguatan kelembagaan.
Dengan diterbitkannya SKT, Majelis Taklim dan Sholawat Dzikir Jama’i kini memiliki legalitas formal yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam program pembinaan, pelatihan, dan bantuan dari pemerintah.
Kegiatan ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai keislaman, memperkuat dakwah, serta membangun kehidupan beragama yang tertib dan berkelanjutan. (Miful/RHr)