Forum Sosialisasi Amandemen UU Perkawinan dan Ambang Batas Usia Perkawinan: Peningkatan Kesadaran dan Monitoring Penerapan
3 mins read

Forum Sosialisasi Amandemen UU Perkawinan dan Ambang Batas Usia Perkawinan: Peningkatan Kesadaran dan Monitoring Penerapan

Penulis: Hanin Syarifah, S.Akun

Bengkak, MIFUL News – Hari Kamis tepatnya 25 Juni 2026, Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (YPP MU) Bengkak Wongsorejo Banyuwangi mengadakan Forum Sosialisasi. Forum tersebut bekerjasama dengan Women and Youth Development Institute of Indonesia (WYDII) Surabaya dan Women’s Learning Partnership (WLP). Keduanya merupakan organisasi yang bergerak dalam penguatan perempuan dan pemuda, hak-hak wanita, dan perdamaian. Tema yang diangkat pada forum kali ini ialah “Amandemen UU Perkawinan tentang Ambang Batas Usia Perkawinan: Peningkatan Kesadaran dan Monitoring Penerapan”

Forum ini diikuti oleh santri yang jenjangnya sudah Menengah Atas (MA dan SMK) serta beberapa guru yang menjadi pendamping. Forum semacam ini tentu dimaksudkan untuk perkembangan dan kualitas pesantren. Bertempat di Aula YPP MU Bengkak, acara dimulai tepat pukul 12.30 WIB.

Dibuka dengan pembacaan Surah al- ‘Asr dan pembacaan Dzikir Jama’i. Kemudian, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Miftahul Ulum. Setelah acara pembuka selesai dilanjut dengan Sambutan Pengasuh YPP MU Bengkak, Abuya KH. Moh. Hayatul Ikhsan dan ditutup dengan doa.

Narasumber pertama ialah Ibu Siti Nur Jannah selaku direktur WYDII Surabaya. Beliau memaparkan terkait adanya perubahan undang-undang perkawinan, awalnya batas usia pernikahan di dalam UU 174 ialah perempuan usia 16 dan laki-laki 19. Kemudian, diajukan perubahan oleh beberapa aktivis dan komunitas untuk menyamakan usia, baik laki-laki maupun perempuan.

Narasumber kedua oleh Ibu Solehati Novitasari yang berasal dari Jember. Beliau sebagai dosen dari kampus Universitas Islam Jember dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak. Beliau meneruskan penjelasan dari materi yang telah disampaikan ole Ibu Janah sebelumnya. Beliau mengatakan, “Hukum dalam Islam itu jika diperas akan terbagi menjadi 2, yakni menolak mafsadat dan mendatangkan maslahat”.

“Begitupun dalam masalah perkawinan dini, menjauhkan anak-anak atau remaja dari zina ini termasuk maslahat. Akan tetapi, kemudian akan mendatangkan masalah baru, diantaranya; perceraian, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kemudian jika berlangsung hamil anaknya banyak mengalami cacat, gizi buruk, bahkan angka kematian ibu dan anak yang tinggi. Oleh karena itu, undang-undang ini hadir untuk membatasi usia minimal perkawinan adalah 19 tahun, dengan mempertimbangkan kedewasaan, meskipun secara Fikh batas minimal kebolehan menikah adalah baligh,” beber beliau saat menjelaskan kepada para santri.

Ibu Rakhma Wizati Puteri, M.Psi, beliau menyampaikan bahwa dalam pernikahan ada tiga aspek utama, yaitu secara biologis, secara finansial, dan secara emosional.

“Secara biologis untuk perempuan, sebagai perempuan kita ada yang namanya biological clock, dimana tubuh perempuan menghasilkan sel telur itu hanya dalam sekitar umur 25-30 tahun. Berbeda dengan laki-laki yang memiliki jam biologis lebih panjang. Secara finansial pada stabilitas dan pengelolaan sumber daya. Ini berarti dapat-mendapatkan, mengatur, dan menentukan penggunaan uang untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan memastikan perekonomian tetap aman di masa depan,” papar Ibu Rakhma saat mengisi materi.

“Sedangkan secara emosional, fokus pada kesehatan mental dan keseimbangan batin. Ini tentang kemampuan mengenali perasaan sendiri, mengelola perasaan itu dengan baik, dan mengungkapkannya secara sehat. Selain itu, juga tentang membangun ketahanan dalam menghadapi tekanan hidup sehari-hari serta membangun hubungan sosial yang positif dan baik,” imbuh Ibu Rakhma, sang Konselor School Internasional Surabaya.

Sebelum pertemuan diakhiri, para peserta diberikan sesi tanya jawab. Pada forum ini peserta dapat menanyakan apapun tentang undang-undang dan batas usia pernikahan. Dalam forum ini peserta banyak memperoleh tambahan wawasan dan ilmu pengetahuan baru seputar batas usia pernikahan dan perempuan.

“Alhamdulillah, forum ini berjalan dengan lancar tanpa kendala. Mudah-mudahan ilmu yang didapat menjadi tambahan pengetahuan bagi kita dan bekal di masa depan,” ungkap salah satu peserta forum. (Miful/HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *