BM, Nasab Anak yang Dikandung Sebelum Pernikahan
2 mins read

BM, Nasab Anak yang Dikandung Sebelum Pernikahan

Penulis: Hidayatul Akbar

Bengkak, MIFUL News- Salah satu rangkaian acara dalam kegiatan Haul Majemuk ke-13 Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (YPP MU) Bengkak Wongsorejo Banyuwangi telah digelar kemarin malam (Rabu, 15/12/21), yaitu Bahtsul Masail (BM). Kali ini pengurus YPP MU menggandeng Aswaja Center Kec. Wongsorejo dengan tajuk, “Nikah Tanpa Wali dan Seputar Transaksi Cabai di Kec. Wongsorejo”.

Bakda Isya’, peserta BM yang merupakan perwakilan dari seluruh pondok pesantren di Kec. Wongsorejo sudah menduduki tempat yang telah disediakan di Halaman YPP MU. Tepat pukul 19.40 WIB, Ust. Wahyudi, S.Pd.I selaku moderator memulai acara dengan muqoddimah singkat. Selanjutnya, beliau terlebih dahulu memberi arahan tentang tema yang diusung, sistematika forum, pembagian sesi, dan juga menyampaikan bionarasi singkat dari mushohih.

Dua mushohih pada BM ini ialah Gus Ahmad Alif Saiful Arif, M.Ag dan Ust. Junaidi, S.Pd.I anggota pengurus Aswaja Center. Keduanya adalah lulusan Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo.

“Ini bukan ajang untuk mencari siapa yang ter-alim atau tentang siapa yang paling hebat,” tutur Ust. Hariyanto, S.Pd.I ketika membuka sesi diskusi. Menurutnya, hal terpenting dalam kajian BM adalah manfaat yang akan diberikan pada masyarakat secara umum pasca forum diskusi tersebut berakhir. Hal ini selaras dengan yang disampaikan oleh penanggungjawab kegiatan, Ust. Zainur Rifqi, S.Pd. Ia juga menyampaikan pada pewarta bahwa tujuan utama diadakannya BM ini selain memeriahkan kegiatan HAUL di YPP MU juga untuk membantu masyarakat mencari solusi yang tepat terhadap permasalahan yang dihadapi.

Berdasarkan hasil diskusi dengan segala kehati-hatian, BM kali ini mendapat beberapa simpulan. Salah satunya adalah tentang status wali nikah bagi anak yang dikandung sebelum pernikahan orangtuanya. Jika anak tersebut lahir pada saat ibunya belum dinikahi oleh siapapun maka anak itu hanya bernasab pada si ibu. Akan tetapi, jika anak tersebut lahir setelah ibunya dinikahi baik oleh ayah biologisnya atau orang lain, maka di sini ada tafsil; pertama, jika anak tersebut dilahirkan lebih dari 6 bulan (dari akad nikah) maka nasab anak itu jatuh kepada suami ibunya. Kedua, jika anak tersebut dilahirkan kurang dari 6 bulan (akad nikah) maka anak itu tidak memiliki nasab kepada suami ibunya. Demikian, semoga hasil diskusi dalam BM kali ini benar-benar dapat dirasa manfaatnya bagi masyarakat secara umum. Acarapun kemudian ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak H. Abd. Razaq. Semoga semua yang kita laksanakan menjadi ladang pahala bagi kita semua. Aamiin.(Miful/HA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *