Dikawal Lembaga Aswaja Center MWCNU Wongsorejo, Bahtsul Masail di Miftahul Ulum Bengkak Hasilkan Tiga Keputusan Hukum
3 mins read

Dikawal Lembaga Aswaja Center MWCNU Wongsorejo, Bahtsul Masail di Miftahul Ulum Bengkak Hasilkan Tiga Keputusan Hukum

Oleh: Hanin Syarifah

Selepas salat jum’at kemarin (30/10/2026) telah dilaksanakan kegiatan Bahtsul Masa’il (BM) di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (YPP MU) Bengkak Wongsorejo Banyuwangi. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa perwakilan dari pesantren se-Kecamatan Wongsorejo. Tiga di antaranya sangat pro aktif dalam musyawarah forum, yaitu Nurul Abror Ar-Robbaniyyin, Miftahul Ulum, dan Al-Imaratul Mustaqimah.

Ust. Diki selaku moderator melontarkan isu perdana, Para peserta tampak saling beradu argumen berupaya menyajikan analisis paling baik guna membedah topik yang sudah dirumuskan oleh Ust. Wahyudi dan Ust. Ahmad Zaini. Kemudian, semua pendapat peserta Bahtsul Masa’il dikaji oleh Ust. Sudari dan Ust. Muhammad Dardiri selaku mushohih pada kegiatan tersebut.

Beliau semua dari lembaga keilmuan yang sudah terpercaya, yakni Aswaja Center Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kec. Wongsorejo.

Terdapat beberapa studi kasus yang dibahas dalam forum tersebut. Pertama, hukum makmum yang sengaja mendahului imam satu rukun fi’li. Dalam forum diputuskan bahwa hukum mendahului imam satu rukun fi’li yang sempurna adalah haram, tetapi tidak membatalkan salat. Namun, ada pendapat lain dari Ibnu Hajar yang mengatakan makruh hukumnya apabila hanya mendahului sebagian rukun. Dalil yang digunakan ialah kitab Kasyifatus Saja Juz 1 halaman 211 dan Al Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 4 halaman 130.

Adapun pembahasan yang kedua adalah puasa dalam keaadaan junub yang tidak sengaja bangun ketika matahari terbit. Musyawarah Bahtsul Masa’il menghasilkan keputusan bahwa hukum puasa dalam keaadaan junub tetap sah. Akan tetapi, disunnahkan mandi besar sebelum subuh. Dalil yang digunakan ialah kitab Fathul Mu’in dan Al Majmu’ Syarah Muhadzab Juz 6 halaman 308.

Pembahasan yang terakhir adalah wajibnya zakat fitrah bagi orang miskin yang memiliki harta atau makanan pokok yang lebih dari kebutuhan dirinya dan keluarganya. Hal ini sesuai dengan yang tertulis di Matan Abu Suja (Taqrib) dan kitab Al-Iqna’ Juz 1 hal 227.

Kegiatan yang digelar di Aula Miftahul Ulum ini merupakan rangkaian ketiga dari beberapa rentetan kegiatan dalam ramgka menyambut Haul Majemuk Ke-18 YPP MU Bengkak Wongsorejo Banyuwangi. Kegiatan ini juga menjadi rangkaian rutin menjelang haul majemuk setiap tahun.

“Bahtsul Masa’il perlu diadakan agar bisa memotivasi santri remaja dalam melatih public speaking dan cara berfikir kritis,” ungkap Gus Alif Saiful Arif, M.Ag, sang moderator Bahtsul Masa’il tahun ini.

Dalam kegiatan ini turut hadir, Abuya KH. Moh. Hayatul Ikhsan, M.Pd.I, yakni Pengasuh Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bengkak Wongsorejo Banyuwangi. Beliau sangat mendukung dan mengapresiasi kegiatan semacam ini. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak yang mensukseskan kegiatan yang bagus ini. Panitia haul, panitia kegiatan Bahtsul Masa’il, dan seluruh elemen yang terlibat. Acaranya berlangsung lancar, semoga dapat memberi manfaat kepada semuanya, khususnya untuk Miftahul Ulum,” beber Abuya Hayat penuh harap.

Setelah jalan panjang dipenuhi perdebatan sengit dan adu pendapat. Kemudian, diperoleh keputusan musyawarah forum yang sudah disahkan oleh Para Mushohih. Para peserta Bahtsul Masa’il menutup kegiatan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ust. Ahmad Zaini. Kegiatan berakhir tepat sebelum akhirnya maghrib menjemput.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *