Antara Syariat atau Fiqih?
Oleh: Ning Siti Nur Azizah, S.Ag *)
الأصل و الفروع atau الثوابت و المتغيرات
Ketika belajar di Mahad Aly terdapat bahasan tentang syariat atau fiqh. Dua hal ini harus dipahami betul perbedaannya.
Antara syariat atau fiqih, kita seringkali tidak bisa membedakannya sehingga muncul perdebatan karena banyaknya perbedaan pendapat.
Dalam bukunya, Gus Nadirsyah Hosen menyebutkan bahwa syariat memiliki pengertian yang amat luas. Namun, dalam konteks hukum Islam makna syariat adalah aturan yang bersumber dari nas yang Qath’i (Alquran dan Hadis mutawatir). Sementara itu, fiqih adalah aturan hukum Islam yang bersumber dari nas yang zhanni.
Syariat adalah sesuatu yang prinsip, tidak akan berubah meski zaman terus berubah. Syariat tidak dapat diintervensi dan tidak ada tawar menawar di dalamnya. Sementara fiqih, sifatnya kondisional, dapat berubah seiring perubahan situasi dan kondisi.
Kewajiban melaksanakan salat, zakat, dan puasa itulah tsawabit atau syariat. Adapun tatacara salat, zakat, dan puasa itu adalah mutaghayyirot atau fiqih.
Beliau, Gus Muhammad Faiz bin Syukron Makmun pada momen Haul Majemuk ke-17 di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum memberikan beberapa gambaran perbedaan antara tsawabit dan mutaghoyyirot. Sebagaimana penggunaan siwak pada zaman modern ini, hanya segelintir orang yang kita jumpai masih menggunakan siwak, alih-alih menggunakan odol dan sikat gigi. Dengan instrumen yang berbeda, tetapi substansinya sama; untuk membersihkan mulut dan gigi.
Contoh selanjutnya adalah tentang zakat. Semua ulama sepakat bahwa zakat hukumnya wajib bagi mereka yang terkena taklif untuk berzakat. Namun, dalam pelaksanaan atau teknisnya, ulama berbeda pendapat sehingga menimbulkan perdebatan di kalangan orang awam.
Apakah boleh zakat dengan uang? jawabannya, ya boleh. Apakah boleh zakat dengan beras? Padahal dahulu Nabi zakatnya dengan gandum atau kurma. Jawabannya juga boleh, yang penting makanan pokok yang bisa disimpan dalam rentang waktu yang panjang.
Dalam contoh lain beliau, Gus Faiz memaparkan salah satu riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a yang secara tidak langsung itu bisa dijadikan dalil bagi kebolehan menghauli orang yang sudah wafat. Hal ini yang sebetulnya ingin beliau tekankan:
وعن عائشة رضي اللَّه عنها قَالَتْ: مَا غِرْتُ عَلَى أَحَدٍ مِنْ نِسَاءِ النَّبيِّ ﷺ مَا غِرْتُ عَلَى خديجةَ رضي اللَّه عنها، ومَا رَأَيْتُهَا قَطُّ، ولَكِنْ كَانَ يُكْثِرُ ذِكْرَهَا، وَرُبَّما ذَبح الشَّاةَ ثُمَّ يُقَطِّعُهَا أَعْضَاء، ثُمَّ يَبْعَثُهَا في صدائِق خدِيجةَ
Intinya, Rasulullah SAW setiap ingat Sayyidah Khadijah, beliau akan menyembelih Kambing lalu membagikannya kepada teman dan kerabat Sayyidah Khadijah.
Artinya, Rasulullah ingin mengirim pahala sedekah dari Kambing yang disembelih untuk Sayyidah Khadijah.
Memberi sedekah, membaca Alquran, melantunkan dzikir/ tahlil yang diniatkan untuk orang yang sudah wafat itu adalah instrumen atau mutaghayyirot. Tsawabit-nya adalah berbuat baik kepada orang yang telah mendahului kita.
Akhiran, ini pelajaran bagi kita agar tidak mudah menyalahkan satu sama lain, selama itu masih dalam ranah fiqih. Kalau kita sadar bahwa perbedaan pendapat dalam fiqh itu wajar, kita tidak akan mudah tersulut dalam perdebatan. Wallahu a’lam.
*) Kabag Asrama Putri Miftahul Ulum Bengkak. Alumni Ma’had Aly Sukorejo Situbondo.