Di Mana Keadilan untuk Guru?
4 mins read

Di Mana Keadilan untuk Guru?

21

Penulis: Ust. Rudi Hartono, M.Pd

Guru adalah pilar utama pendidikan, tugas utamanya tidak hanya membuat murid menjadi pintar, lebih dari itu guru berperan membentuk karakter positif. Masih banyak di antara wali murid yang masih meragukan dedikasi, keteladanan, dan kesabaran seorang guru.

Di tengah usaha mencerdaskan anak bangsa, ada guru yang justru harus berurusan dengan hukum dikarenakan tindakan mendisiplinkan murid yang kemudian disalahpahami. Alih-alih menyikapi permasalahan dengan bijaksana, sebagian wali murid malah memperkeruh keadaan dengan merespon negatif. Bahkan membawa permasalahan ke ranah hukum, sehingga membuat suasana belajar yang nyaman seketika menjadi penuh ketegangan.

Apakah guru masih bisa menemukan keadilan ketika pengabdian mereka dibalas dengan laporan hukum? Tentu pertanyaan ini menggugah hati nurani kita tentang seberapa jauh kita menghargai jasa seorang guru.

Bagi guru, mengajar bukan hanya persoalan karir semata, melainkan panggilan jiwa, kecintaan terhadap ilmu, dan tentu tujuan utamanya adalah membentuk manusia yang beradab.

Di tengah kesibukan dan tekanan hidup, pengabdian mereka tetap membara untuk terus mencerdaskan anak bangsa, dengan harapan mampu meninggalkan jejak kebaikan yang akan terus diingat oleh murid-muridnya.

Tantangan yang dihadapi seorang guru sangatlah kompleks, mulai dari kurikulum yang terus berubah-ubah, fasilitas yang serba terbatas, dan tekanan administratif yang menyita waktu. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan komitmennya untuk berkarya dan menunjukkan cintanya terhadap ilmu.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak bermunculan kasus di Indonesia di mana guru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh wali murid. Kasus yang viral akhir-akhir ini adalah guru Madrasah Diniyah di Demak, didenda 25 juta karena menampar muridnya, padahal tujuannya untuk mendidik dan mendisiplinkan murid tersebut.

Seperti yang diposting oleh akun facebook @Ahsanul Fuad, kronologinya bermula saat guru tersebut sedang mengajar di dalam kelas dan ada sandal yang melayang dari luar kelas hingga mengenainya yang kemudian sang guru menamparnya. Tidak jelas deskripsi menampar seperti apa dan sekeras apa. Namun, hal tersebut dianggap sebagai tindakan yang berlebihan. Dampaknya, guru didatangi orangtua murid yang menggandeng LSM dan diminta untuk membayar uang damai sebesar 25 juta. Terjadi negoisasi pada proses perdamaian sehingga yang tertera dalam surat perdamaian sang guru harus membayar sebesar 12,5 juta.

Peristiwa ini mencerminkan perbedaan cara pandang masyarakat terhadap kebijakan pendidikan. Di masa lalu, guru adalah sosok yang sangat dihormati oleh murid dan wali murid. Kini, beberapa wali murid menganggap tindakan disiplin sebagai pelanggaran hak anak, tanpa mempertimbangkan konteks dan niat mendidik. Dan seringkali mereka menyerang guru dengan membabi buta dan tanpa adab.

Pertanyaannya, apakah guru masih memiliki ruang untuk mendidik dengan tegas tanpa rasa takut?
Dalam sistem hukum Indonesia, guru diakui sebagai profesi yang mulia dan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Namun, kenyataannya perlindungan hukum yang mereka terima sering kali belum proporsional. Ketika terjadi konflik antara guru dan wali murid, posisi guru secara hukum dan sosial kerap berada di pihak yang lemah. Mereka dijatuhi sanksi bahkan sebelum proses klarifikasi yang adil berlangsung, padahal hak atas perlawanan atau pembelaan belum terpenuhi sepenuhnya.

Tidak ada yang membenarkan perbuatan guru yang keterlaluan. Akan tetapi, bagaimanapun perlu penyelesaian yang bijaksana. Duduk bersama dan mengkomunikasikan dengan baik. Memberi kritik dan saran dengan cara yang beradab.

Hak antara guru dan wali murid belum sepenuhnya setara. Wali murid dianggap memiliki hak penuh untuk menyuarakan ketidakpuasan. Sementara guru sering kali terpaksa mengambil sikap defensif, sehingga sangat diperlukan regulasi khusus yang memberikan keamanan bagi guru dalam menjalankan tugas secara profesional. Undang-undang perlindungan anak juga yang ada, sudah efektif dilaksanakan. Sedangkan faktanya tidak satupun ada undang-undang yang membahas terkait guru yang mendisiplinkan anak.

Sejauh mana guru benar-benar dihargai pengabdiannya? Sudah saatnya kita membangun ulang kepercayaan dan hubungan yang selama ini kurang harmonis antara guru, murid, dan wali murid.

“Barang siapa memuliakan orang alim (guru) maka ia memuliakan aku. Dan barang siapa memuliakan aku maka ia memuliakan Allah. Dan barang siapa memuliakan Allah maka tempat kembalinya adalah surga.” (Kitab Lubabul Hadits)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *