Merdeka Itu Bohong, Kalau Hukum Negara Masih Bisa Ditodong
3 mins read

Merdeka Itu Bohong, Kalau Hukum Negara Masih Bisa Ditodong

16

Oleh: Helmi Hidayat )*

Tercatat sekitar 313 hari kerja Presiden RI ke-8 Bapak Prabowo Subianto kini kembali menjadi sorotan publik. Masih banyak rakyat yang menjerit atas hukum yang timpang, lapangan pekerjaan yang sulit, pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) masih merajalela, regulasi pemerintah yang dableg, dst. Tragedi sembilan delapan menjadi saksi terjadinya perubahan (Revolusi) dari rakyat kepada negara. Gerakan akar rumput tersebut melibatkan banyak elemen masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, petani, dll. Hari ini rakyat mencoba untuk mengulang tragedi tersebut kepada negara untuk memberikan peringatan darurat terhadap pemerintah atas temuan-temuan kebijakan (regulasi) yang menjadi keresahan rakyat Indonesia.

Peristiwa dalam sebuah video amatir yang telah beredar pada 28/08/2025 tengah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Video tersebut terkait meninggalnya seorang driver Ojol (Ojek Online) yang ditabrak oleh mobil keamanan negara (Mobil Rantis), mobil berlapis baja tersebut bertuliskan Brimob. Dalam unggahan vidio tersebut tampak terlihat mobil rantis melaju sangat cepat pada saat massa aksi mundur berhamburan dari titik aksi, kemudian mobil yang bertuliskan Brimob tersebut menabrak lalu melindas seorang driver ojol hingga dikabarkan kondisinya saat ini meninggal dunia.

Peristiwa tersebut kini menjadi kabar duka yang mendalam bagi keluarga dan rakyat Indonesia. Mungkinkah peristiwa tersebut akan mejadi katalisator terciptanya perubahan dari rakyat indonesia? Karena terpantau hingga saat ini ratusan ribu rakyat indonesia mengekspresikan bentuk kepedulian dan rasa kemanusiaan baik melalui media sosial atau turun langsung ke jalan.

Kebebasan berpendapat diatur secara jelas dalam UUD1945, yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Jelas, sebagaimana negara Indonesia yang menganut sistem demokrasi di mana keputusan tertinggi ada ditangan rakyat, maka rakyat berhak untuk meminta kepada negara apa yang seharusnya mejadi kemaslahatan dan kesejahteraan bari rakyat.

Dalam peristiwa ini, Imamu Miful (Ikatan Mahasiswa dan Alumni Muda Miftahul Ulum) yang merupakan lembaga independent di bawah naungan Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (YPP MU) Bengkak Wongsorejo Banyuwangi sebagai bagian dari masyarakat yang berkiprah pada agent of change dan social control, menuntut negara untuk tetap berada dalam ajaran Nabi Muhammad Saw. Meminta pemerintah melakukan 4T, yakni Tawasut, Tasamuh, Ta’adl, dan Tawazun dalam proses hukum pada peristiwa tersebut.

Penulis berharap tulisan ini menjadi bukti rasa kepedulian Imamu Miful terhadap negara dan merupakan bentuk sikap terhadap regulasi yang tak berpihak pada rakyat dan kepentingan umum. Imamu Miful juga mendorong negara untuk tetap adil dalam memberi keputusan dan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelaku tersebut.

Dalam sejarah islam, golongan khowarij mungkin banyak opini bertebaran yang kurang sedap didengar. Namun, saya mencoba mengambil prespektif lain yang positif bahwa kejadian arbitrase (tahkim) pada perang shiffin, khowarij yang keluar dari golongan Sayyidina Ali mereka memegang komitmen “bahwa yang salah tetaplah salah dan tidak bisa dinegosiasi”. Semoga hakim di negara kita dalam menjalani proses hukum dalam peritiwa tersebut bisa memegang komitmen seperti orang-orang khowarij.

*) Penulis adalah alumni YPP Miftahul Ulum, sekarang aktif di Ikatan Mahasiswa dan Alumni Muda Miftahul Ulum sebagai Wakil Ketua. Penulis merupakan mahasiswa Universitas 17 Agustus Banyuwangi dan menjabat Ketua Rayon PMII Untag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *