PPDB

PENGUMUMAN PPDB 2022/2023

0

Diumumkan kepada peserta pendaftar didik baru gelombang I, II, dan III agar melakukan daftar ulang dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik mendatangi kantor sekretariat di YPP MU dari tanggal 3 Juli s/d 18 Juli 2022.
  2. Calon peserta didik menyiapkan dan melengkapi berkas yang harus diserahkan.
  3. Calon peserta didik menyerahkan seluruh berkas persyaratan kepada petugas di kantor sekretariat.
  4. Proses daftar ulang selesai jika calon siswa telah menyelesaikan seluruh administrasi pendaftaran.

Soft file Syarat Akademik Daftar Ulang:

  1. Formulir Pendaftaran Tahun 2022
  2. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani
  3. Foto Formal 3×4 Warna dan Hitam Putih (Foto memakai baju putih dan kopyah hitam)
  4. FC Kartu Keluarga
  5. FC Akte Kelahiran (jika ada)
  6. Ijazah / Surat Keterangan Lulus tahun 2022
  7. Kartu PIP/kartu sosial lain (jika ada)

Informasi Penting!

  1. Bagi calon peserta didik baru yang tidak melakukan tahapan daftar ulang diatas tidak akan masuk dalam absensi kelas.
  2. Pastikan Nama lengkap dan tempat tanggal lahir di dalam data daftar ulang anda sesuai dengan ijazah anda.
  3. Nomor Helpdesk:
    Ketua PPDB: Pak Suyono (0823-3110-4742)

SISAKAN KILAU UNTUK ANAK CUCU

Previous article

MERAMU KURIKULUM

Next article

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in PPDB