Bagimanakah Hukum Seorang Makmum dengan Sengaja Mendahului Imam pada Satu Rukun Fi’li. Apakah Salatnya Tetap Sah?
Oleh: Ika Nurjanah
Shalat Berjamaah adalah salat yang dikerjakan secara bersama-sama oleh minimal dua orang yang terdiri dari imam dan makmum. Imam merupakan pemimpin dalam salat berjamaah, biasanya dia berada di posisi depan yang akan diikuti oleh pengikutnya (makmum). Sedangkan, makmum adalah orang yang mengikuti jalannya salat yang dilakukan oleh imam. Oleh sebab itu, makmum tidak boleh mendahului imam.
Dalam salat berjamaah, seorang makmum yang sengaja melakukan rukuk sebelum imam melakukan rukuk. Artinya, ia sudah mendahului imam dengan sengaja pada rukun fi’li. Lalu, bagaimana hukum tindakan makmum tersebut? Apakah salatnya tetap sah?
Sudah masyhur dibahas dalam kitab fiqih bahwa makmum yang mendahului imam kurang dari dua rukun hukum salatnya tidak batal (tetap sah). Kecuali memang lebih dari dua rukun maka hukum salatnya batal. Akan tetapi, ada beberapa perbedaan pendapat mengenai hukum dosanya.
Imam Asy-Syarqawi dalam kitab Kasyifatus Saja berpendapat bahwa hukum mendahului imam satu rukun fi’li meski hanya sebagian adalah haram, tetapi tidak sampai membatalkan salat. Sedangkan, menurut Imam Ibnu Hajar dalam kitab Al Manhaj al-Qowim, hukumnya makruh apabila hanya mendahului sebagian rukun (tidak sampai satu rukun sempurna). Jika makmum mendahului satu rukun penuh (sempurna) barulah hukumnya haram.
Berikut dalil yang digunakan dalam perkara ini:
أَمَّا تَقَدُّمُهُ بِأَقَلَّ مِنْهُمَا فَلَيْسَ مُبْطِلاً وَإِنْ حَرُمَ وَلَوْ بِبَعْضِ رُكْنٍ كَأَنْ رَكَعَ قَبْلَ الإِمَامِ وَلَمْ يَعْتَدِلْ قَالَهُ الشَّرْقَاوِيُّ، لَكِنْ قَالَ ابْنُ حَجَرٍ فِي المَنْهَجِ القَوِيْمِ: التَّقَدُّمُ بِبَعْضِ رُكْنٍ كَهَذَا المِثَالِ مَكْرُوْهٌ، وَأَمَّا التَّقَدُّمُ بِرُكْنٍ فِعْلِيٍّ تَامٍّ فَحَرَامٌ كَأَنْ رَكَعَ وَالإِمَامُ قَائِمٌ.
Artinya: “Adapun mendahului imam kurang dari dua rukun fi’li, maka tidak membatalkan shalat walaupun hukumnya haram, meskipun hanya mendahului sebagian rukun. Contohnya seperti makmum yang rukun rukuk sebelum imam rukuk dan makmum tersebut belum i’tidal. Hal ini dikatakan oleh Asy-Syarqawi. Namun, Ibnu Hajar berkata dalam kitab Al-Manhaj al-Qawim: ‘Mendahului imam dengan sebagian rukun seperti contoh ini hukumnya makruh. Adapun mendahului imam dengan satu rukun fi’li yang sempurna, maka hukumnya haram, contohnya seperti makmum yang rukuk sedangkan imam masih berdiri.'” (Kasyifatus Saja Juz 1 pada halaman 211)
Hal tersebut senada dengan yang termaktub dalam kitab lain, yakni kitab Al Majmu’ Syarah Muhadzab. Dikatakan bahwa hukum mendahului imam satu rukun memang haram meski tidak sampai membatalkan salat karena dinilai pelanggaran ringan. Berikut bunyi dalilnya yang ada dalam kitab Al Majmu’ Juz 4 halaman 130:
الحال الثالث أن يتقدم المأموم على الإمام بركوع أو غيره فقد ذكرنا أنه يحرم التقدم فإن لم يسبق بركن كامل بأن ركع قبل الإمام فلم يرفع حتى ركع الإمام لم تبطل صلاته لأنها مخالفة يسيرة
Artinya: “Keadaan yang ketiga: Bahwa seorang makmum mendahului imam dengan rukuk atau selainnya. Sungguh telah kami sebutkan bahwa mendahului (imam) itu adalah haram. Namun, jika ia belum didahului (oleh imam) dengan satu rukun yang sempurna —seperti ia rukuk sebelum imam, lalu ia tidak bangkit (dari rukuk) sampai imam ikut rukuk— maka salatnya tidak batal, karena itu adalah pelanggaran yang ringan.”
Itulah salah satu hasil dari Bahtsul Masa’il yang digelar Menjelang Haul Majemuk 2026 di Yayasan Pondok Pesantren Miftahul Ulum (YPP MU) Bengkak Wongsorejo Banyuwangi pada Jum’at siang kemarin (30/10/2026).